Digital Forensik dan Penegakan Hukum Siber di Indonesia (Analisis Tantangan dan Reformasi Prosedural)

Penulis

  • Ahmad Iqbal Fakultas Hukum Universitas Pamulang Serang Penulis
  • Aldi Fachriansyah 1 Fakultas Hukum Universitas Pamulang Serang Banten Indonesia Penulis
  • Tavita Adinnia Fakultas Hukum Universitas Pamulang Serang Banten Indonesia Penulis
  • Syarief hidayat Penulis
  • Supardi Supardi Penulis

Kata Kunci:

Digital Forensik;, Penegakan Hukum Siber;, Kekosongan Norma; , Reformasi Prosedural;, Chain of Custody.

Abstrak

   Perkembangan teknologi digital telah mentransformasi lanskap kejahatan global, menjadikan kejahatan siber sebagai ancaman serius bagi keamanan nasional dan stabilitas ekonomi Indonesia. Digital forensik, sebagai instrumen teknis sekaligus yuridis dalam pengungkapan kejahatan siber, menghadapi kompleksitas prosedural yang menghambat efektivitas penegakan hukum. Artikel ini bertujuan menganalisis tantangan normatif dan implementatif dalam penerapan digital forensik di Indonesia serta merumuskan reformasi prosedural yang diperlukan.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur ilmiah terkini.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengakuan hukum terhadap bukti elektronik telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025), masih terdapat kekosongan norma dalam standar prosedur digital forensik yang bersifat mengikat. Tantangan utama mencakup ketiadaan standar akuisisi data, mekanisme preservasi, metode analisis forensik, dan rantai penguasaan bukti (chain of custody) yang terstandar. Akibatnya, pembuktian perkara siber sangat bergantung pada interpretasi subjektif aparat dan ahli, berpotensi menimbulkan disparitas putusan dan ketidakpastian hukum. Artikel ini merekomendasikan pembentukan hukum acara digital forensik sebagai lex specialis, penguatan akreditasi laboratorium, sertifikasi ahli, serta harmonisasi regulasi sektoral untuk mewujudkan penegakan hukum siber yang akuntabel dan berkeadilan.

Diterbitkan

2026-07-30

Terbitan

Bagian

Articles